Untuk wajib pajak badan, seperti badan usaha PT, CV, UD, yayasan, organisasi, dan perkumpulan, Anda bisa gunakan formulir SPT 1771. Nah, secara sederhana, cara lapor pajak badan online bisa Anda simak dengan mudah di penjelasan berikut ini. Buka situs DJP online dan masuk ke akun pajak badan yang ingin Anda laporkan.
Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian "simpan". SPT PPh 21/26 sudah selesai diinput, langkah terakhir yaitu lapor SPT Masa PPh 21/26. Untuk penjelasan lebih lengkap, sebaiknya baca artikel tentang Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan untuk mengetahui informasi lebih lengkap.
Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. 3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. 4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan. Jika WP terlambat menyetor uang denda, denda tersebut otomatis dapat terakumulasi.
Cara lapor SPT tahunan PNS dan karyawan pakai 1770 SS. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun: Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login; Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
Hari libur pun bisa lapor SPT Tahunan, silahkan akses djponline.pajak.go.id," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam akun Facebook resminya, dikutip Kamis (23/3/2023). Seperti diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan tinggal menghitung hari, yakni 31 Maret 2023. Melebihi tanggal tersebut, maka wajib pajak bisa terkena sanksi denda.
FOTO: Tiga Dimensi. Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan? Pajak.com, Jakarta - Di beragam platform media sosial, masih banyak netizen yang mempertanyakan urgensi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terlebih, bagi mereka yang merasa telah menunaikan pembayaran pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.
VuP0.
cara lapor pajak bulanan perusahaan nihil